Curi Rp 78 Juta dari Warung Sembako, Pria 60 Tahun di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Pelaku yang diamankan oleh Polisi-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Talang Balai Lama

Aksi tersebut berlangsung cepat sehingga korban baru menyadarinya setelah uang tidak ditemukan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku hanya berhasil membawa kabur Rp 78 juta dari total uang yang ada. 

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, memastikan bahwa situasi di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu tetap kondusif pasca-penangkapan.

“Kami bersama tim gabungan terus memastikan keamanan wilayah. Penangkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,"katanya.

Tag
Share