Mahasiswi di Pusaran Korupsi

Jumat 20 Jun 2025 - 20:24 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Dahlia

“Kami khawatir uang ini ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK, jadi kami memutuskan melapor,” jelasnya.

Atas inisiatif ini, Dinda dan Maulana kini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU, yang melibatkan pihak swasta, termasuk Pablo pemilik perusahaan yang menggunakan jasa Dinda.

Dinda berharap klarifikasi ini bisa meluruskan pemberitaan simpang siur yang beredar di masyarakat.

“Saya bukan bagian dari kasus itu, saya hanya menjalankan tugas sebagai konsultan pajak. Saya sendiri yang melapor ke KPK karena tidak ingin terlibat lebih jauh,” tegas Dinda.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU. 

Bupati Teddy diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres OKU, Sumatera Selatan," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 18 Juni 2025.

Selain Teddy, di hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa 10 orang lainnya.

Mereka adalah Leo Nardi Irawan selaku Kasubbag Perencanaan dan Umum Dinas PUPR Pemkab OKU, Hasbullah alias Ibul selaku wiraswasta.

Selanjutnya Setiawan selaku Kepala BKAD Pemkab OKU, Azis Musyawir Wisesa selaku PNS, Muhammad Sofran Mirza selaku PNS pada Dinas PUPR Pemkab OKU, Febri Fahzuli selaku PNS pada Dinas PUPR Pemkab OKU, M Noviasyah selaku PNS pada Dinas PUPR Pemkab OKU.

Kemudian Maulana dan Narandia Dinda Putri selaku swasta, dan Misroleni selaku karyawan swasta.

Sementara Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut sampai berita ini diturunkan belum menjawab pesan singkat yang dikirim wartawan lewat whatsapp miliknya.

Terpisah, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi Z SH MH, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 17 Juni 2025, mengatakan Teddy akan dijadwalkan hadir bersama sejumlah saksi lainnya secara bergilir.

"Termasuk Teddy Meilwansyah, akan kita jadwalkan pemanggilannya sebagai saksi. Semua pihak yang tercantum dalam berkas dakwaan akan kami hadirkan," tegas Ikhsan kepada wartawan.

Saat ditanya mengenai peran Teddy dalam kasus tersebut, Ikhsan menjelaskan bahwa nama mantan Bupati OKU itu disebut dalam kesaksian salah bernama Setiawan menjabat sebagai Kepala BKAD OKU.

Dalam persidangan tersebut, saksi Setiawan menyebut proses pencairan uang muka dari anggaran Pokir terjadi ketika Teddy menjabat sebagai Bupati definitif setelah sebelumnya menjadi Pj Bupati.

Kategori :