MUSIRAWAS - Aparat Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, tengah melakukan pendalaman kasus kepemilikan ekstasi oleh seorang tersangka di daerah tersebut.
Tersangka, berinisial JP, warga Kota Lubuklinggau, ditangkap karena kedapatan memiliki 40 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Romi, mengungkapkan perkembangan dalam laporannya pada Jumat.
Menurut AKP Romi, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan tersangka dengan barang haram tersebut.
JP ditangkap pada Rabu, 24 Januari 2024, di Jalan H Syueb, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
BACA JUGA:Tim Buser Polres Prabumulih Gencar Kejar Oknum Guru SMK Pelaku Pelecehan Terhadap Pelajar !
BACA JUGA:Kecelakaan Truk Peziarah : 5 Orang Meninggal dan Belasan Luka-luka
Tersangka berhasil ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/05/I/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL.
Keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh pelaku.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan, dan pelaku diketahui akan melintas di Jalan H Syueb, Desa Air Satan.
Dengan cepat, anggota kepolisian berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan yang berarti.
BACA JUGA:Tim Buser Polres Prabumulih Gencar Kejar Oknum Guru SMK Pelaku Pelecehan Terhadap Pelajar !
BACA JUGA:Bawaslu Harus Selidiki Dugaan Politisasi Beras Bansos
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok jenis filter yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip transparan ukuran sedang.
Barang bukti tersebut berisikan 40 butir pil warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi dengan berat total 16,22 gram.