Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin : Oknum TNI Terancam Hukuman Mati !

Rabu 11 Jun 2025 - 19:18 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Yuli

Nama Peltu Lubis, rekan satuan terdakwa, juga sempat disebut dalam penyelidikan karena diduga turut terlibat dalam pengelolaan arena sabung ayam tersebut. Namun, status hukumnya masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik militer.

Kehadiran keluarga korban dalam persidangan menambah suasana haru dan tegang di ruang sidang.

Sejumlah kerabat terlihat menitikkan air mata saat mendengar kronologi pembunuhan dibacakan oleh oditur.

Beberapa anggota keluarga bahkan tampak menahan emosi ketika terdakwa masuk ke ruang sidang dalam pengawalan ketat.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Almarhum suami saya gugur dalam tugas menegakkan hukum. Jangan biarkan pengorbanannya sia-sia,” ujar istri almarhum AKP Lusiyanto kepada wartawan usai sidang.

Publik luas pun menyoroti kasus ini sebagai ujian serius dalam relasi antarinstitusi penegak hukum di Indonesia, yaitu TNI dan Polri.

Tak sedikit warganet maupun aktivis hukum yang meminta agar proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi.

Mereka berharap tragedi ini bisa menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan terhadap personel aparat yang menyalahgunakan wewenang.

Harapan Keadilan di Pengadilan Militer

Persidangan ini menjadi panggung penting dalam menegakkan prinsip keadilan, khususnya dalam kasus yang melibatkan oknum aparat negara.

Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa persidangan akan berlangsung secara profesional dan terbuka.

“Kami pastikan, proses ini akan berjalan dengan menjunjung tinggi asas peradilan yang adil dan transparan,” ujarnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari kepolisian dan masyarakat sipil yang berada di lokasi kejadian.

Pihak oditur telah menyiapkan setidaknya delapan saksi, termasuk penyidik Polres Way Kanan dan warga Kampung Karang Manik yang menjadi saksi mata.

Jika terbukti bersalah atas seluruh dakwaan, Kopda Bazarsah tak hanya menghadapi sanksi pemecatan dari dinas militer, tetapi juga potensi hukuman mati sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Proses hukum ini juga akan menjadi cermin komitmen TNI dalam menindak tegas anggotanya yang terlibat kriminalitas berat.

Kategori :