Oknum TNI Penembak Polisi di Way Kanan Segera Disidang di Palembang : Dijadwalkan 11 Juni 2025 !

Penyerahan berkas perkara dua tersangka Oknum TNI yang diduga melakukan penembakan terhadap tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung ke Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jumat (23/5/2025)-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Proses hukum terhadap dua oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam penembakan maut terhadap tiga anggota kepolisian saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, memasuki babak baru.
Pada Jumat (23/5), Oditurat Militer (Odmil) I-05 Palembang secara resmi menyerahkan berkas perkara dua tersangka ke Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Odmil I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis, kepada Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di kantor pengadilan militer yang berlokasi di kawasan Palembang.
Kedua tersangka, yakni Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yohanes Lubis, merupakan personel TNI aktif yang saat ini tengah menjalani penahanan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/4 Palembang.
BACA JUGA:Lima Pelaku Diduga Pungli di Simpang Tol Keramasan Diamankan Polisi
Mereka diduga kuat terlibat dalam insiden penembakan yang terjadi saat aparat kepolisian melakukan penggerebekan arena perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada 17 Maret 2025 lalu.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kolonel Mochamad Muchlis mengungkapkan bahwa penyerahan berkas perkara ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penelitian, analisis, dan verifikasi menyeluruh terhadap alat bukti, keterangan saksi, serta hasil penyidikan.
"Kami telah menerbitkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara atau Skeppera, yang menyatakan bahwa berkas ini lengkap dan dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses sesuai ketentuan hukum," jelas Muchlis.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan rincian pasal-pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka. Kopda Basarsyah dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
BACA JUGA:Buruh di Prabumulih Bobol Rumah Mahasiswa, Gasak Elektronik Rp 8 Juta Lewat Ventilasi
BACA JUGA:Terlibat 3C di 40 TKP, Aksi Astera Mangala Berhasil Distop Tim Macan Linggau
• Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (primer),
• Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (subsider),