Oknum TNI Penembak Polisi di Way Kanan Segera Disidang di Palembang : Dijadwalkan 11 Juni 2025 !

Penyerahan berkas perkara dua tersangka Oknum TNI yang diduga melakukan penembakan terhadap tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung ke Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jumat (23/5/2025)-Foto : ANTARA-
• Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal,
• serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI : Kerugian Negara Capai Rp624 Juta !
BACA JUGA:Satpam Perumahan di Jakarta Ternyata Buronan Curanmor OKU Timur: Ditangkap Saat Bertugas!
Sementara Peltu Yohanes Lubis hanya dikenakan Pasal 303 KUHP terkait keterlibatannya dalam kegiatan perjudian.
Jumlah saksi yang diajukan dalam kasus Kopda Basarsyah mencapai 31 orang, terdiri dari masyarakat sipil dan personel kepolisian.
Sedangkan dalam perkara Yohanes Lubis, terdapat 10 orang saksi.
Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari secara cepat kelengkapan dan substansi berkas perkara tersebut.
BACA JUGA: Peluru Nyasar Bikin Geger Warga 16 Ulu : Mobil Rusak hingga Pria Terluka Tembak !
“Kami akan memeriksa apakah perkara ini termasuk dalam lingkup kewenangan Pengadilan Militer I-04 Palembang. Jika iya, maka dalam dua hari ke depan kami akan menetapkan dan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini,” ujar Fredy.
Ia menambahkan bahwa setelah majelis hakim terbentuk, para hakim akan mulai mempelajari berkas secara rinci, termasuk mendalami keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Oditurat Militer.
Proses ini juga mencakup evaluasi alat bukti, kronologi kejadian, serta identifikasi keterlibatan para tersangka.
"Setelah semua siap, hakim ketua akan menetapkan hari persidangan. Kami perkirakan sidang perdana, yaitu pembacaan dakwaan, akan digelar pada 11 Juni 2025," ucapnya.
Satu minggu sebelum sidang digelar, pihak Pengadilan Militer akan meminta kepada Odmil untuk melakukan pemanggilan kepada seluruh saksi serta para tersangka guna memastikan kehadiran mereka dalam persidangan.