Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin : Oknum TNI Terancam Hukuman Mati !

Rabu 11 Jun 2025 - 19:18 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Yuli

Ancaman hukuman maksimal bagi terdakwa adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dalam pembukaannya, Hakim Ketua Kolonel Fredy juga mengingatkan bahwa terdakwa wajib didampingi penasihat hukum, mengingat beratnya ancaman pidana yang dihadapi.

Peristiwa tragis yang menewaskan tiga anggota kepolisian ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, di arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan hasil penyidikan, aparat Polsek Negara Batin yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Lusiyanto tengah melakukan penggerebekan terhadap arena perjudian sabung ayam yang disinyalir dikelola oleh jaringan lokal dan melibatkan oknum aparat.

Namun upaya penegakan hukum tersebut berujung pada insiden berdarah.

Tiba-tiba, terdengar suara tembakan yang menewaskan tiga anggota polisi: AKP Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib.

Ketiganya diduga ditembak dari jarak dekat, masing-masing mengalami luka tembak di bagian kepala yang menyebabkan kematian seketika di lokasi kejadian.

Penyidikan lanjutan kemudian mengarah kepada oknum anggota TNI, yakni Kopda Bazarsah.

Ia sempat melarikan diri dan menjadi buron selama beberapa hari, sebelum akhirnya menyerahkan diri dan ditangkap di kediamannya oleh aparat gabungan TNI dan Polri.

Proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke institusi militer karena terdakwa merupakan prajurit aktif.

Salah satu poin krusial dalam dakwaan adalah keterlibatan terdakwa dalam praktik perjudian sabung ayam dan dadu koprok.

Oditur menyatakan bahwa terdakwa bukan hanya hadir di lokasi, tetapi juga berperan aktif sebagai bagian dari pengamanan arena sabung ayam tersebut.

Bahkan, ia diduga memiliki hubungan langsung dengan operator perjudian dan memiliki senjata api rakitan yang digunakannya saat penembakan terjadi.

Dalam dakwaan, disebutkan pula bahwa terdakwa membawa senjata api laras pendek tanpa izin resmi dari institusi.

Senjata tersebut diduga menjadi alat utama dalam pembunuhan tiga polisi.

Peluru yang ditemukan di tubuh korban cocok dengan senjata yang kemudian disita dari tangan terdakwa saat penangkapan.

Kategori :