KORANPALPOS.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sinta, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Kamis malam, 22 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung kasatresnarkoba AKP Jonson SH MSi, berhasil menangkap seorang tersangka bernama Ferdian (30) yang merupakan warga Perumnas GPI, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Informasi dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Terekam CCTV dan Viral di Medsos Pembobol Warung Manisan di Prabumulih Ditangkap Resmob Sunyi Senyap
BACA JUGA:Heboh Calon Pengantin Pria di Ogan Ilir Dikira Tenggelam: Ternyata Kabur ke OKI, Ini Alasannya !
Aktivitas tersebut diduga kuat sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi ini, Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keakuratan informasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Jonson melakukan penyergapan.
BACA JUGA:Oknum TNI Penembak Polisi di Way Kanan Segera Disidang di Palembang : Dijadwalkan 11 Juni 2025 !
BACA JUGA:Lima Pelaku Diduga Pungli di Simpang Tol Keramasan Diamankan Polisi
Dalam aksi ini, petugas berhasil menangkap Ferdian tanpa perlawanan.
Proses penangkapan ini menunjukkan ketelitian dan profesionalisme tim dalam menangani kasus narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
BACA JUGA:Nekat Jadi Kurir Narkoba Mahasiswa di OKU Diciduk Polisi