Tangkap Kurir Satresnarkoba Prabumulih Gagalkan Peredaran 12 Paket Sabu-Sabu

Sabtu 24 May 2025 - 17:29 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Yuli

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram, satu bal plastik klip bening yang digunakan untuk mengemas narkotika, dan satu set alat hisap sabu yang ditemukan di lantai kamar dekat posisi tersangka.

Setelah penangkapan, Ferdian dibawa ke markas Polres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat diperiksa, Ferdian mengaku telah membeli sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Desa Modong, Kabupaten Muara Enim, dengan harga Rp 700.000. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSI melalui Kasatresnarkoba, AKP Jonson, menegaskan bahwa Ferdian telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika. 

Karena perbuatan itu, Ferdian dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.*

Kategori :