Komitmen Perang Terhadap Narkoba : Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 118 Butir Ineks !

Empat pelaku penyalahguna narkoba saat diamankan di Mapolres Prabumulih.-Foto : Prabu-
KORANPALPOS.COM - Polres Prabumulih di bawah kepemimpinan AKBP Bobby Kusumawardhana, SH SIK MSI, kembali menunjukan komitmennya perang terhadap narkoba.
Setelah sebelumnya berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram ganja, kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi.
Tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, AKP Jonson SH MSi dan KBO, Iptu Rudi Hartono SH, berhasil menggagalkan peredaran 118 butir pil ekstasi dengan logo Apple, dengan berat bruto 50 gram, serta satu paket sabu seberat 0,51 gram, di sebuah rumah di Jalan Tanggamus, Perumahan Bumi Seminung, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 20.15 WIB.
BACA JUGA:Kejati Periksa Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo : Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde !
BACA JUGA:Pemuda 24 Tahun Tewas Tabrak Lari Truk di Sungai Pinang : Pelaku Masih Diburu Polisi !
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasatresnarkoba, AKP Jonson SH MSi dan Iptu Rudi Hartono SH, mengatakan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Tanggamus, Perumahan Bumi Seminung, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasatresnarkoba, AKP Jonson, dan Iptu Rudi Hartono segera menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan kami cukup akurat, sehingga kami langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud," ujar Jonson.
BACA JUGA:Nekat Jadi Kurir 1 Kilo Ganja untuk Modal Jadi ABK, Seorang Pemuda Asal Lubai Ditangkap
Dalam penggerebekan tersebut, dua pelaku, Raga Bagus Prabudita dan Rukmana Amelia, berhasil ditangkap. Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat, Defriadi.
Dari penggeledahan itu, ditemukan sebuah dompet berwarna biru yang berisi 18 butir pil ekstasi berbentuk apel berwarna biru dengan berat bruto 7,7 gram.
"Setelah diinterogasi, Raga mengakui bahwa dia masih menyimpan pil ekstasi sebanyak 100 butir yang dititipkan kepada Putu Yap Zurkarnain," tambah Jonson.
BACA JUGA:Pelaku Penikaman di DA 41 Club Ditangkap : Korban Dikeroyok 3 Orang , Polisi Beber Motif Ini !