Kejari OKU Hentikan Perkara Pencurian Dengan Restorative Justice

Jumat 16 May 2025 - 14:42 WIB
Reporter : Eko
Editor : Yuli

Kajari menambahkan dengan adanya Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini ROBET dapat kembali ke keluarga dapat mencari nafkah untuk menghidupi istri yang tengah mengandung dan anak-anaknya yang masih kecil serta orang tuanya yang masih dalam keadaan sakit.

Karena keluarganya masih membutuhkan sosok ROBET untuk menjadi tulang punggung keluarga.

Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini diakhiri dengan penyerahan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) oleh Kajari OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Pidum Kejari OKU, Jaksa Fasilitator, keluarga tersangka, penyidik,tokoh agama/masyarakat. 

Suasana berlangsung dengan haru dikarenakan telah menerima SKP2 tersangka ROBET dapat Kembali menghirup udara bebas dan diharapkan dapat menjalani hidup dengan pribadi yang lebih baik lagi kedepannya.*

Kategori :