Pajak ini dipotong langsung dan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang menjadi bukti sah pembayaran pajak.
Untuk Penjualan Kembali (Buyback):
Transaksi di atas Rp10 juta:
Dengan NPWP: PPh 22 sebesar 1,5%.
Tanpa NPWP: PPh 22 sebesar 3%.
Potongan ini secara otomatis dikurangi dari nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Penurunan harga emas Antam pada hari ini turut dipengaruhi oleh dinamika harga emas global yang bergerak fluktuatif.
Di pasar internasional, harga emas mengalami tekanan akibat menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi AS.
Kedua faktor ini biasanya membuat investor lebih memilih aset berbasis dolar ketimbang logam mulia.
Selain itu, ekspektasi terhadap keputusan suku bunga The Fed turut berpengaruh.
Jika bank sentral AS mempertahankan suku bunga tinggi, emas cenderung melemah karena tidak memberikan imbal hasil tetap seperti obligasi.
Bagi investor logam mulia jangka panjang, penurunan harga seperti ini seringkali menjadi peluang untuk membeli di harga bawah.
Namun, penting untuk memperhatikan kondisi pasar global dan tren harga sebelum memutuskan.
Dengan sistem perpajakan yang transparan dan sertifikasi yang jelas, emas Antam tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang mencari instrumen investasi aman dan likuid.