4. Emas 3 gram Rp5.483.000
5. Emas 5 gram Rp9.105.000
6. Emas 10 gram Rp18.155.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam 8 Mei 2025 : Turun Tipis Rp3.000 Menjadi Rp1,953 Juta per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam 7 Mei 2025 : Naik Lagi Rp25.000 Menjadi Rp1,956 Juta per Gram !
7. Emas 25 gram Rp45.262.000
8. Emas 50 gram Rp90.445.000
9. Emas 100 gram Rp180.812.000
10. Emas 250 gram Rp451.765.000
11. Emas 500 gram Rp903.320.000
12. Emas 1.000 gram Rp1.806.600.000
Pemerintah menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi jual-beli emas batangan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Rincian potongan pajaknya sebagai berikut:
Untuk Pembelian Emas:
Pemegang NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari total transaksi.
Tanpa NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.