Setelah menemukan barang bukti, petugas langsung mengamankan IWP dan membawanya ke Mapolsek Cambai untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Proses penyidikan dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai kepemilikan senjata api tersebut dan motif di balik tindakan IWP,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim mengatakan, karena perbuatan itu IWP kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Menurut ketentuan hukum tersebut, ancaman hukumannya bisa sangat berat, termasuk hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tegasnya.*
Tags : #undang-undang darurat 1951
#team elang muara
#senjata api rakitan
#senjata api ilegal
#polisi prabumulih
#penangkapan pemuda
#pelaku kriminal
#patroli rutin
#keamanan prabumulih
#kasus kepemilikan senjata
Kategori :
Terkait
Rabu 25 Jun 2025 - 15:41 WIB
Miliki Senpi Ilegal, Warga Aur Duri Dibekuk Polisi
Minggu 22 Jun 2025 - 18:03 WIB
Warga Sinar Peninjauan Serahkan Senpira Laras Panjang ke Polisi
Minggu 15 Jun 2025 - 18:54 WIB
Warga Keluang Serahkan Senpi Rakitan Laras Panjang
Selasa 03 Jun 2025 - 16:26 WIB
Viral dan Meresahkan, Pabrik CIU di Prabumulih Timur Akhirnya Ditutup dan Dibongkar
Sabtu 10 May 2025 - 16:19 WIB
Kedapatan Membawa Senjata Api, Seorang Pemuda di Prabumulih Disergap Team Elang Muara
Terpopuler
Rabu 25 Jun 2025 - 18:51 WIB
Akhirnya Honda Luncurkan Moge Cruiser Shadow Phantom 2025: Siap Menantang Harley-Davidson Iron 883 !
Rabu 25 Jun 2025 - 14:02 WIB
10 Mobil Offroad Terbaik 2025: Siap Libas Medan Berat Tanpa Ampun !
Rabu 25 Jun 2025 - 14:18 WIB
5 Fungsi Penting Tutup Tangki Bahan Bakar yang Jarang Diketahui Pengemudi!
Rabu 25 Jun 2025 - 18:22 WIB
336 Pati dan Pamen Dirotasi, Termasuk Beberapa Perwira di Jajaran Polda Sumsel: Ini Jabatan Baru Mereka !
Rabu 25 Jun 2025 - 16:26 WIB
Dukung Pemekaran Gelumbang
Rabu 25 Jun 2025 - 19:18 WIB
Gagah dan Macho tapi Boros BBM ? Ini Catatan Konsumsi BBM Toyota Fortuner 2.8 GR !
Terkini
Kamis 26 Jun 2025 - 12:53 WIB
Harley Davidson X350 Vs Royal Enfield Hunter 350: Duel Motor Retro 350 CC, Mana yang Lebih Unggul ?
Kamis 26 Jun 2025 - 12:16 WIB
Kurangi Flek Hitam dan Cerahkan Kulit dengan Daun Murbei
Kamis 26 Jun 2025 - 12:09 WIB
Cegah Penyakit Alzheimer dan Batu Empedu dengan Daun Andewi
Kamis 26 Jun 2025 - 11:59 WIB
Royal Enfield Super Meteor 650 Bukan Kaleng Kaleng: Moge Bermesin Gahar dengan Handling Mantap !
Kamis 26 Jun 2025 - 11:26 WIB
Atasi Cikungunya dan TBC dengan Jinten Arab
Kamis 26 Jun 2025 - 10:47 WIB
Jeep Wrangler Rubicon 2025 Meluncur: SUV Offroad Gagah dengan Performa Brutal dan Teknologi Masa Kini !
Kamis 26 Jun 2025 - 10:31 WIB
BMW R12 S 2025 Resmi Mengaspal: Moge Retro Canggih dengan Teknologi Modern, Lebih Mahal dari Pajero Sport !
Kamis 26 Jun 2025 - 10:23 WIB
Curi HP Milik Honorer saat Nongkrong Bareng: Pria di Prabumulih Ditangkap Tekab Polres Prabumulih !
Kamis 26 Jun 2025 - 10:07 WIB
Mahal Tapi Murah: Mengungkap Nilai Ekonomis Toyota Kijang Innova
Kamis 26 Jun 2025 - 10:00 WIB