Setelah menemukan barang bukti, petugas langsung mengamankan IWP dan membawanya ke Mapolsek Cambai untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Proses penyidikan dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai kepemilikan senjata api tersebut dan motif di balik tindakan IWP,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim mengatakan, karena perbuatan itu IWP kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Menurut ketentuan hukum tersebut, ancaman hukumannya bisa sangat berat, termasuk hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tegasnya.*
Tags : #undang-undang darurat 1951
#team elang muara
#senjata api rakitan
#senjata api ilegal
#polisi prabumulih
#penangkapan pemuda
#pelaku kriminal
#patroli rutin
#keamanan prabumulih
#kasus kepemilikan senjata
Kategori :
Terkait
Kamis 02 Oct 2025 - 10:27 WIB
Sat Intelkam Polres Prabumulih Terima Penyerahan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat
Rabu 24 Sep 2025 - 16:35 WIB
Imbau Remaja Jaga Kamtibmas
Sabtu 13 Sep 2025 - 17:19 WIB
Polisi Ringkus Dua Pemuda Pencuri HP di Prabumulih, Nekat Karena Desakan Ekonomi
Rabu 10 Sep 2025 - 20:32 WIB
Bawa Pedang dan Lukai Tetangga, Pria Prabumulih Timur Ditangkap Tim Tekab
Minggu 31 Aug 2025 - 19:29 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Prabumulih, Jual Motor Hasil Curian via Facebook
Terpopuler
Selasa 07 Oct 2025 - 21:38 WIB
Usai Rekonsiliasi, Pimpinan PPP Kompak Janjikan Tak Ada PAW
Rabu 08 Oct 2025 - 07:15 WIB
Media Arab Saudi Tanyakan Kasus Naturalisasi Malaysia, Patrick Kluivert dan Jay Idzes Terdiam!
Selasa 07 Oct 2025 - 21:44 WIB
Ketua DPD RI: Budaya Melayu Harus Jadi Penuntun Generasi Muda Indonesia
Selasa 07 Oct 2025 - 22:51 WIB
Rahasia Cantik Seutuhnya: Dari Retinol hingga Inner Beauty yang Tumbuh dari Dalam
Selasa 07 Oct 2025 - 20:07 WIB
Paes Siap Kawal Gawang Garuda di Laga Krusial
Selasa 07 Oct 2025 - 20:12 WIB
Martin Odegaard Batal Perkuat Norwegia
Terkini
Rabu 08 Oct 2025 - 20:04 WIB
Sempat Ingin Pensiun Akibat Cedera Beruntun
Rabu 08 Oct 2025 - 19:56 WIB
Alba Umumkan Pensiun Akhir Musim
Rabu 08 Oct 2025 - 19:54 WIB
Gotong Royong Jadi Kekuatan, TMMD ke-126 Hidupkan Semangat Baru di Desa Pinang Banjar
Rabu 08 Oct 2025 - 19:45 WIB
Gattuso Minta Pemain Italia Tetap Fokus Di Tengah Situasi Panas Jelang Lawan Israel
Rabu 08 Oct 2025 - 19:38 WIB
Bupati Panca dan Wabup Ardani Hadiri Pisah Sambut Dandim 0402/OKI-OI di Pendopoan Tanjung Senai
Rabu 08 Oct 2025 - 19:33 WIB
Prabowo Lantik Dubes dan Pejabat Baru
Rabu 08 Oct 2025 - 19:27 WIB
Menkes Dengar Kabar Wamen Baru
Rabu 08 Oct 2025 - 19:19 WIB
Mendagri Dorong Desain Besar Perlindungan Pekerja Migran
Rabu 08 Oct 2025 - 19:17 WIB
Tampung Puluhan Tabung Elpiji Curian, Warga Jalan Jend Sudirman Diciduk Polisi
Rabu 08 Oct 2025 - 19:14 WIB