Setelah menemukan barang bukti, petugas langsung mengamankan IWP dan membawanya ke Mapolsek Cambai untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Proses penyidikan dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai kepemilikan senjata api tersebut dan motif di balik tindakan IWP,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim mengatakan, karena perbuatan itu IWP kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Menurut ketentuan hukum tersebut, ancaman hukumannya bisa sangat berat, termasuk hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tegasnya.*
Tags : #undang-undang darurat 1951
#team elang muara
#senjata api rakitan
#senjata api ilegal
#polisi prabumulih
#penangkapan pemuda
#pelaku kriminal
#patroli rutin
#keamanan prabumulih
#kasus kepemilikan senjata
Kategori :
Terkait
Jumat 27 Jun 2025 - 16:41 WIB
Miliki Dua Senpira, Warga Sekayu Diamankan saat di Pondok Kebun
Jumat 27 Jun 2025 - 16:14 WIB
Sadar Hukum Warga Lembak Serahkan Senpi Rakitan
Rabu 25 Jun 2025 - 15:41 WIB
Miliki Senpi Ilegal, Warga Aur Duri Dibekuk Polisi
Minggu 22 Jun 2025 - 18:03 WIB
Warga Sinar Peninjauan Serahkan Senpira Laras Panjang ke Polisi
Minggu 15 Jun 2025 - 18:54 WIB
Warga Keluang Serahkan Senpi Rakitan Laras Panjang
Terpopuler
Rabu 13 Aug 2025 - 20:21 WIB
Dorong Ekonomi Kreatif Daerah
Rabu 13 Aug 2025 - 18:36 WIB
Dinilai Positif Membantu Menjalankan Tugas, Camat Pedamaran Antusias Ikuti Diklat Kepamong Prajaan
Rabu 13 Aug 2025 - 12:10 WIB
Obati Bisul dan Sakit Gigi dengan Daun Nangka
Rabu 13 Aug 2025 - 13:52 WIB
Atasi Gangguan Ginjal dan Obati Radang dengan Nangka Muda
Rabu 13 Aug 2025 - 16:54 WIB
Mengenal BMW iX xDrive45, Perpaduan Mewah dan Futuristik di Era Mobil Listrik
Rabu 13 Aug 2025 - 16:42 WIB
Keunggulan Toyota Pixis Truck, Solusi Niaga Hemat Bahan Bakar di Perkotaan
Terkini
Kamis 14 Aug 2025 - 09:19 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini 14 Agustus 2025: Perlahan Naik 16.000, Kini Menjadi Rp1,933 Juta per Gram !
Kamis 14 Aug 2025 - 09:11 WIB
Teknologi Blade Battery dan Harga Kompetitif: Antar BYD Jadi Raja EV di Indonesia 2025 !
Kamis 14 Aug 2025 - 09:02 WIB
Hyundai Stargazer Cartenz Sabet Gelar MPV Favorit di GIIAS 2025: Idola Baru Keluarga Indonesia !
Kamis 14 Aug 2025 - 08:36 WIB
Pemprov Sumsel Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kamis 14 Aug 2025 - 08:24 WIB
Duet Fajar/Fikri Resmi Dipatenkan PBSI
Kamis 14 Aug 2025 - 08:10 WIB
Lemper : Camilan Tradisional Indonesia yang Tak Pernah Kehilangan Pesona
Kamis 14 Aug 2025 - 08:05 WIB
Pemprov Sumsel Gercep Tindaklanjuti Keluhan Kerusakan Flyover PT Servo Lintas Raya di Talang Bulang
Kamis 14 Aug 2025 - 08:05 WIB
Cilok Kuah : Si Kenyal Hangat yang Kian Digandrungi Pecinta Jajanan Tradisional
Kamis 14 Aug 2025 - 08:00 WIB
Asal Usul Burger : Dari Hidangan Sederhana Hingga Ikon Kuliner Dunia
Kamis 14 Aug 2025 - 07:52 WIB