JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Palti Hutabarat berdasarkan dua laporan polisi yang masuk ke kepolisian.
Penangkapan ini tidak terkait dengan dukungan politik atau pilihan capres, melainkan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya dua laporan polisi.
BACA JUGA:Polri Tangkap Penggiat Medsos Palti Hutabarat, Ini Kasusnya !
BACA JUGA:Propam Polda Sumsel Terus Periksa Anggota Polri yang Menabrak Siswa di Lubuklinggau
Pelapor pertama, Amruriandi Siregar, melaporkan ke Polda Sumatra Utara, sementara laporan kedua datang dari Muhammad Wildan yang melapor langsung ke Bareskrim Polri.
"Sejauh ini kami melihat dari adanya pelaporan, kami mendalami peristiwa suatu dugaan tindak pidana yang dilakukan," kata Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
BACA JUGA:Gunakan Tangki Modifikasi, 3 Tersangka Penimbunan BBM Diamankan, Begini Modusnya !
Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 1946.
Menurut Trunoyudo, Palti Hutabarat diduga melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Serta Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
BACA JUGA:Mantan Direktur PT Mura Sempurna Andriyanto Kembalikan Kerugian Negara Rp730,33 Juta