Gasak Rumah Tetangga, Pria Dilimbang Jaya Ini Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Rumah Bibinya

Kamis 08 May 2025 - 11:57 WIB
Reporter : Isro
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM – Jajaran Polsek Tanjung Batu di bawah kepemimpinan Kapolsek IPTU Dr. Syaparudin Akso, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah korban Novita Sari (28), warga Dusun II RT 001 Desa Limbang Jaya II. 

Pelaku yakni Bayu Samudro (23), seorang buruh yang juga berasal dari desa yang sama dengan korban.

BACA JUGA:Curi Tas Selempang Berisi Air Sofgan Bareta M84, Dua pria di Ogan Ilir Ini Diamankan Polisi

BACA JUGA:DPO 8 Bulan Setelah Gasak Rumah Polisi, Bombom Akhirnya Susul Teman Ke Penjara

Dalam melakukan aksinya, pelaku merusak pintu belakang rumah korban menggunakan obeng. 

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dan uang tunai milik korban. Aksi pelaku berlangsung saat kondisi rumah dalam keadaan kosong.

Barang-barang yang berhasil digondol pelaku antara lain satu unit gerinda merk Doliz warna hitam, bingkai berisi uang, satu bucket bunga berhiaskan uang, satu celengan kaleng warna pink, serta uang tunai. 

BACA JUGA:Pria Asal Pali Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu di Muara Kuang Ogan Ilir

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Warga Sekayu Diamankan

"Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3.050 ribu," kata Akso.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak Polsek berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. 

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah bibinya bernama Bik Not,"katanya.

BACA JUGA:Tim Macan RKT Ringkus Seorang Pelaku Pencurian Kabel Tol Prabumulih-Indralaya

BACA JUGA:Polisi Beber Motif Remaja 18 Tahun Tega Bunuh Janda Pemilik Warung di Palembang : Ternyata Dilatari Ini !

Kategori :