Gasak Barang Senilai Rp150 Juta, Amanat alias Wan Dibekuk Tim Tekab Polres Prabumulih

Senin 05 May 2025 - 20:19 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

“Pelaku AM alias Wan berhasil kami tangkap tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Prabumulih,” ujar Tiyan Talingga seraya mengatakan selain menangkap pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu set lampu hias gantung, tiga buah tas kulit, dan satu buah bed cover yang diduga hasil dari pencurian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. 

Kategori :