Bijak dan Sesuai Azas Kepatutan

Senin 28 Apr 2025 - 21:10 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

GELARAN acara perpisahan atau wisuda di berbagai sekolah kini tak lagi sekadar momen suka cita bagi para siswa dan keluarga.

Di balik kemeriahan dan kebanggaan yang disuguhkan, tersimpan keresahan yang semakin sering disuarakan para orang tua murid, terutama soal biaya yang dinilai memberatkan.

Tak sedikit wali murid di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel), mengeluhkan besarnya beban finansial yang harus mereka tanggung demi mengikuti acara perpisahan yang difasilitasi pihak sekolah.

Mulai dari biaya sewa gedung, pakaian seragam khusus, dokumentasi, hingga suvenir, semua harus ditanggung oleh orang tua.

BACA JUGA:Gencarkan Tindakan, Perketat Pengawasan

BACA JUGA:3.100 DJH Sumsel Masuk Kategori Risiko Tinggi

Padahal, bagi sebagian keluarga, pengeluaran tambahan tersebut menjadi beban tersendiri di tengah kebutuhan hidup yang kian meningkat.

Sejumlah orang tua menyatakan, idealnya perpisahan atau wisuda bukanlah acara wajib apalagi bersifat mengikat, apalagi jika berujung pada pungutan biaya yang tak semua orang tua mampu penuhi.

Mereka berharap agar instansi pendidikan, baik sekolah maupun dinas terkait, lebih bijak dalam menyikapi fenomena ini.

Bagi banyak orang tua, keberhasilan anak menamatkan jenjang pendidikan sudah menjadi kebanggaan tersendiri, tanpa harus dibarengi biaya tambahan untuk seremoni yang mewah. 

BACA JUGA:Cuaca Ekstrim : Waspada Ancaman Bencana Mengintai

BACA JUGA:Awas ! Produk Makanan Berunsur Babi Beredar

Terkait masalah tersebut, Pemprov Sumsel melalui Dinas Pendidikan merespon dengan mengeluarkan surat edaran yang menyebutkan kegiatan perpisahan ataupun wisuda murid sekolah bukan bersifat wajib sehingga lebih baik dilaksanakan secara sederhana dengan memaksimalkan fasilitas sekolah.

"Kegiatan wisuda/perpisahan pada SMA dan SMK bukan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Dihimbau untuk dilaksanakan secara sederhana dan khidmat dengan memaksimalkan fasilitas sekolah," kata Plt Kadisdik Sumsel Zulkarnain di Palembang, Senin (28/4).

Surat edaran Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik. SS/2025 tentang kegiatan wisuda/perpisahan murid pada SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Selatan itu dibuat menindaklanjuti Permendikbud Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Kategori :

Terkait

Senin 28 Apr 2025 - 21:10 WIB

Bijak dan Sesuai Azas Kepatutan