Fenomena ini pun mendapat perhatian dari berbagai kalangan.
BACA JUGA:Perkuat Pengawasan dan Sanksi Tegas
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Apresiasi Sekolah Lansia di Ogan Ilir
Selain Rina, sejumlah warga di daerah lain seperti Banyuasin, Ogan Ilir, hingga Musi Banyuasin mengaku khawatir dengan semakin mudahnya akses pinjol ilegal, terutama melalui media sosial dan aplikasi tidak resmi.
Warga berharap pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat kepolisian, bertindak lebih tegas menutup dan menindak pelaku pinjol ilegal di Sumsel. Selain itu, masyarakat juga meminta agar edukasi literasi keuangan diperluas, terutama di wilayah pedesaan yang dinilai rawan menjadi sasaran penipuan pinjol.
“Saya berharap pemerintah hadir, jangan sampai korban terus bertambah. Banyak masyarakat kecil yang justru makin terjerat karena tidak tahu perbedaan antara pinjol legal dan ilegal,” ujar Anton, warga Prabumulih.
Selain penindakan hukum, warga juga berharap pemerintah daerah maupun pusat menyediakan akses pembiayaan resmi yang lebih mudah dijangkau masyarakat, dengan suku bunga wajar dan proses yang jelas, sehingga tidak ada lagi warga yang terpaksa meminjam di platform ilegal.
Pengamat hukum, Hendra, SH mengatakan, maraknya pinjaman online ilegal di Sumatera Selatan merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani dengan pendekatan hukum yang tegas dan terpadu. Ia menilai lemahnya pengawasan dan minimnya literasi keuangan menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban.
"Pinjol ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga melanggar hak privasi, mengintimidasi, bahkan dalam beberapa kasus mengarah pada ancaman yang bisa menimbulkan gangguan psikologis bagi korban," ujar Hendra, Minggu (20/4).
Dia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah, OJK, dan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat memutus jaringan pinjol ilegal, baik dari sisi teknis seperti pemblokiran aplikasi maupun penegakan hukum terhadap pelaku.
"Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan, dan pemerintah wajib hadir memberikan akses pembiayaan yang legal, aman, dan transparan. Jangan biarkan warga jadi korban karena ketidaktahuan atau karena akses ekonomi yang terbatas," tambahnya.
Ia pun mendorong agar aparat lebih aktif dalam melakukan sosialisasi hukum, sehingga masyarakat memahami sanksi dan risiko hukum di balik pinjaman online ilegal.
Sementara itu melihat maraknya praktik merugikan ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI mengumumkan berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal selama kuartal pertama 2025.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, belum lama ini.
Ia mengatakan, langkah ini diambil setelah OJK menerima 1.236 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.