Kasus Pembuangan Mayat di Kenanga : Enam Tersangka Terancam Pasal Berlapis dan Jerat UU Narkotika

Senin 07 Apr 2025 - 20:02 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Zen Kito

Seperti diberitakan sebelumnya  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus penemuan mayat Robert Marlando Harahap (20), seorang pria di lahan kosong Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. 

BACA JUGA:Bocah 11 Tahun Hanyut di Sungai Wall Talang 9, Pencarian Sempat Dihentikan karena Keterbatasan Alat

BACA JUGA:Jaga Kepadatan Tulang dan Gigi dengan Kangkung Rubra

Korban yang awalnya diduga meninggal secara misterius, ternyata tewas usai pesta miras dan narkoba bersama lima rekannya sendiri.

Kelima rekannya yang kini resmi menyandang status tersangka  dan ditahan pihak kepolisian berinisial MM (23), Warga Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, SW (24), warga Keluraha  Batu Urip, Kecamatab Lubuklinggau Utara II, MA (22), warga Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kemudian A(22), juga warga  Kecamatan Rawas Ilir, Kabupate Muratara, dan I (22), Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Selain kelima tersangka polisi juga mengamankan DK alias GD (35), warga Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II, yang telah memberikan tempat dan melakukan pembiaran kejadian itu. 

Kategori :