Ungkap 19 Adegan Tragis, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lubuklinggau

Ungkap 19 Adegan Tragis, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lubuklinggau-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau menggelar rekonstruksi (reka ulang adegan) di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Keluarga, RT 04, Kamis, 31 Juli 2025.

Rekonstruksi ini digelar secara terbuka namun tetap dalam pengawasan ketat aparat kepolisian. 

BACA JUGA:Heboh! Warga Temukan Sesosok Mayat di Bendung Perjaya ‎

BACA JUGA:‎Bejad ! Ayah di OKUT Tega Cabuli Anak Kandung ‎

Puluhan warga tampak memadati area sekitar TKP, menyaksikan langsung jalannya proses hukum terhadap tersangka Junaidi alias Edi Jamal (46), seorang penjaga malam yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Ansori (46), warga setempat.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tidak jauh dari kediaman tersangka.

Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 19 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian secara rinci, mulai dari interaksi awal, pemicu cekcok, hingga aksi kekerasan yang merenggut nyawa korban.

BACA JUGA:Viral! Aksi Pencurian Kabel Lampu Jalan di Prabumulih Terekam Warga, 2 Pelaku Ditangkap

BACA JUGA:BNN Pusat dan Sumsel Geledah Rumah Mewah Warga Tulung Selapan OKI

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui KBO Satreskrim Iptu Suroso, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini sangat krusial untuk memastikan kejelasan rangkaian peristiwa serta mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran utuh tentang kejadian yang terjadi malam itu. Semua adegan diperagakan berdasarkan keterangan tersangka dalam BAP dan akan dituangkan dalam berkas perkara,” jelasnya di sela kegiatan.

Ia juga menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan syarat materiel penting sebelum pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Gerebek Tempat Pesta Sabu, Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Amankan Pengedar dan Barang Bukti

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan