Perketat Pengawasan dengan Sanksi Tegas

Minggu 23 Mar 2025 - 22:10 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Ia merincikan, pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk  mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan.

"Termasuk juga mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan," paparnya.

Untuk memastikan larangan ini berjalan di lapangan, personel Dishub termasuk pihak Kepolisian akan ikut memantau, menerapkan, dan menegakkan aturan tersebut.

"Surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang sudah diteken Gubernur pada 17 Maret lalu. Akan kita sampaikan juga kepada Dishub kabupaten/kota di Sumsel serta pengusaha angkutan barang dan pihak terkait lainnya," katanya.

Berlakunya aturan ini, kata Arinarsa, tidak lain untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama masa arus mudik dan arus balik.

"Yang masih boleh melintas itu hanya angkutan barang tertentu, seperti truk pengangkut BBM, ambulans, dan truk bahan pokok," pungkasnya. 

Kebijakan melalui surat edaran tersebut, ditanggapi sejumlah warga pengguna jalan. Arman, seorang pemudik yang setiap tahun pulang ke kampung halamannya di Lahat, menyambut baik kebijakan tersebut.

"Saya sering mengalami kemacetan parah di jalur mudik karena truk-truk besar yang berjalan pelan dan kadang berhenti di tanjakan. Kalau aturan ini benar-benar ditegakkan, pasti perjalanan mudik jadi lebih nyaman dan cepat," ujarnya, Minggu (23/3). 

Hal senada disampaikan  Fitri. Pemudik asal Prabumulih yang kerap merasa was-was saat harus berbagi jalan dengan truk bertonase besar.

"Kadang truk ini tidak hanya memperlambat laju kendaraan, tapi juga membahayakan, apalagi kalau sopirnya mengantuk atau muatannya berlebihan. Dengan adanya larangan ini, kami sebagai pemudik merasa lebih aman," katanya.

Meskipun mendukung kebijakan ini, warga juga berharap ada pengawasan yang ketat di lapangan agar aturan tersebut benar-benar dijalankan.

"Jangan sampai hanya berlaku di atas kertas. Kalau memang truk dilarang melintas, harus ada petugas yang berjaga dan menindak tegas jika ada yang melanggar," ujar Dedi, pemudik asal Musi Rawas.

Beberapa pemudik juga menekankan pentingnya jalur alternatif bagi truk yang tetap harus beroperasi agar distribusi barang tidak terganggu. 

Sementara itu,  Pemerhati hukum Hendra SH memberikan tanggapan terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Sumatera Selatan (Dishub Sumsel) terkait larangan truk bertonase besar melintas di jalur mudik.

Ia menilai kebijakan tersebut memiliki tujuan baik untuk menjaga kelancaran lalu lintas, tetapi juga mengingatkan agar aturan ini memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak merugikan pihak tertentu.

Kategori :

Terkait

Selasa 08 Apr 2025 - 20:50 WIB

Diperkirakan Kembali Normal 15 April 2025

Minggu 23 Mar 2025 - 22:10 WIB

Perketat Pengawasan dengan Sanksi Tegas