Perketat Pengawasan dengan Sanksi Tegas

Truk bertonase besar mulai 24 Maret dilarang melintas di akses jalur mudik agar tidak menganggu kelancaran lalulintas.-Foto : Disway -
UNTUK memastikan kelancaran arus mudik Lebaran, Dinas Perhubungan Sumatera Selatan (Dishub Sumsel) memberlakukan larangan bagi truk bertonase besar, termasuk truk tronton dan kendaraan berat lainnya, melintas di jalur utama mudik.
Kebijakan ini diambil untuk menghindari potensi kemacetan panjang akibat konvoi truk yang bisa menghambat pergerakan kendaraan pemudik.
Dalam beberapa tahun terakhir, kepadatan lalu lintas di jalur mudik Sumsel kerap terjadi akibat keberadaan truk-truk besar yang melintas di waktu bersamaan dengan arus pemudik.
Situasi ini diperburuk dengan kondisi jalan yang tidak sepenuhnya lebar dan keberadaan pasar tumpah di beberapa titik strategis.
BACA JUGA:Safari Ramadhan, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi!
BACA JUGA:Datangkan Ulama Kondang UAS
Untuk menegakkan aturan ini, Dishub Sumsel bersama kepolisian akan melakukan penjagaan di beberapa titik strategis guna memastikan truk bertonase besar tidak memasuki jalur mudik.
Selain larangan melintas di jalur mudik, pihak Dishub Sumsel juga mengingatkan agar angkutan logistik menyesuaikan waktu operasional mereka di luar periode puncak arus mudik dan balik.
Alternatif jalur juga telah disiapkan bagi kendaraan berat agar tidak mengganggu kelancaran perjalanan para pemudik.
Kepala Dishub Sumsel, Arinarsa JS menyampaikan, larangan melintas di jalur mudik tersebut, dikeluarkan lewat surat edaran (SE).
BACA JUGA:34 Bus Diberangkatkan untuk Mudik Bareng Lintas 4 Kementerian
BACA JUGA:Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis 31 Disabilitas Lewat Jalur Udara
Adapun pembatasan operasional kendaraan besar di Sumatera Selatan akan dimulai pada 24 Maret hingga 8 April 2025.
"Truk dengan muatan berlebih dilarang melintas selama 16 hari sebab lalu lintas dipastikan padat selama arus mudik dan balik Lebaran," sampainya.