Perketat Pengawasan dengan Sanksi Tegas

Truk bertonase besar mulai 24 Maret dilarang melintas di akses jalur mudik agar tidak menganggu kelancaran lalulintas.-Foto : Disway -
Sementara itu, Pemerhati hukum Hendra SH memberikan tanggapan terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Sumatera Selatan (Dishub Sumsel) terkait larangan truk bertonase besar melintas di jalur mudik.
Ia menilai kebijakan tersebut memiliki tujuan baik untuk menjaga kelancaran lalu lintas, tetapi juga mengingatkan agar aturan ini memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak merugikan pihak tertentu.
"Kebijakan ini tentu positif dalam konteks kelancaran arus mudik, mengingat truk-truk besar yang melintas di jalur utama bisa menyebabkan kemacetan. Namun, perlu diperhatikan juga bahwa pelarangan tersebut harus didasarkan pada regulasi yang kuat dan tidak bersifat sepihak," ujar Hendra.
Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan oleh Dishub Sumsel harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jika surat edaran ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau bertentangan dengan regulasi nasional, maka bisa menimbulkan permasalahan di kemudian hari, terutama bagi para pengusaha logistik yang terdampak," tambahnya.
Hendra juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang baik kepada pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan angkutan barang dan sopir truk.
Menurutnya, aturan ini tidak boleh serta-merta diberlakukan tanpa ada solusi alternatif bagi kendaraan berat yang tetap harus beroperasi.
"Apakah sudah ada jalur alternatif yang disiapkan untuk truk bertonase besar? Bagaimana dengan kepastian hukum bagi mereka yang terpaksa harus melintas? Ini harus dipikirkan matang agar tidak terjadi gesekan di lapangan," tegasnya.
Ia pun meminta agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada aspek pembatasan, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonominya.
"Sektor logistik adalah bagian penting dari perekonomian. Jika truk dilarang melintas tanpa ada solusi, maka distribusi barang bisa terganggu dan berimbas pada harga barang di pasaran," katanya.
Sebagai solusi, Hendra menyarankan agar Dishub Sumsel berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan asosiasi pengusaha truk, untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil dan tetap menjaga kelancaran lalu lintas selama arus mudik.
"Larangan ini bisa tetap diterapkan, tetapi harus ada mekanisme yang jelas, misalnya pengaturan waktu operasional truk atau penyediaan jalur khusus agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah hukum maupun ekonomi," pungkasnya.