Perketat Pengawasan dengan Sanksi Tegas

Truk bertonase besar mulai 24 Maret dilarang melintas di akses jalur mudik agar tidak menganggu kelancaran lalulintas.-Foto : Disway -
Ari menyebut pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dan non tol di Provinsi Sumsel.
Ia merincikan, pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan.
"Termasuk juga mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan," paparnya.
Untuk memastikan larangan ini berjalan di lapangan, personel Dishub termasuk pihak Kepolisian akan ikut memantau, menerapkan, dan menegakkan aturan tersebut.
"Surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang sudah diteken Gubernur pada 17 Maret lalu. Akan kita sampaikan juga kepada Dishub kabupaten/kota di Sumsel serta pengusaha angkutan barang dan pihak terkait lainnya," katanya.
Berlakunya aturan ini, kata Arinarsa, tidak lain untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama masa arus mudik dan arus balik.
"Yang masih boleh melintas itu hanya angkutan barang tertentu, seperti truk pengangkut BBM, ambulans, dan truk bahan pokok," pungkasnya.
Kebijakan melalui surat edaran tersebut, ditanggapi sejumlah warga pengguna jalan. Arman, seorang pemudik yang setiap tahun pulang ke kampung halamannya di Lahat, menyambut baik kebijakan tersebut.
"Saya sering mengalami kemacetan parah di jalur mudik karena truk-truk besar yang berjalan pelan dan kadang berhenti di tanjakan. Kalau aturan ini benar-benar ditegakkan, pasti perjalanan mudik jadi lebih nyaman dan cepat," ujarnya, Minggu (23/3).
Hal senada disampaikan Fitri. Pemudik asal Prabumulih yang kerap merasa was-was saat harus berbagi jalan dengan truk bertonase besar.
"Kadang truk ini tidak hanya memperlambat laju kendaraan, tapi juga membahayakan, apalagi kalau sopirnya mengantuk atau muatannya berlebihan. Dengan adanya larangan ini, kami sebagai pemudik merasa lebih aman," katanya.
Meskipun mendukung kebijakan ini, warga juga berharap ada pengawasan yang ketat di lapangan agar aturan tersebut benar-benar dijalankan.
"Jangan sampai hanya berlaku di atas kertas. Kalau memang truk dilarang melintas, harus ada petugas yang berjaga dan menindak tegas jika ada yang melanggar," ujar Dedi, pemudik asal Musi Rawas.
Beberapa pemudik juga menekankan pentingnya jalur alternatif bagi truk yang tetap harus beroperasi agar distribusi barang tidak terganggu.