Sumsel Darurat Korupsi : Warga Desak DPR Sahkan UU Perampasan Aset !

Kamis 20 Mar 2025 - 21:06 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Desakan untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset terus menguat dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis antikorupsi, hingga masyarakat luas.

Pemerhati Sosial dan Politik, Hamidi menyerukan agar publik semakin aktif menekan DPR agar tidak lagi mengulur-ulur pengesahan aturan tersebut.

"Jangan sampai kita membiarkan para pejabat bebas memperkaya diri sendiri sementara rakyat semakin sulit. Masyarakat harus bersuara lebih lantang dan menuntut DPR agar segera mewujudkan UU ini," pungkasnya. 

Dipihak lain, tertundanya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menimbulkan kekecewaan di kalangan warga Sumatera Selatan (Sumsel).

Mereka menilai bahwa tanpa regulasi yang tegas, pemberantasan korupsi akan terus terhambat, sementara negara mengalami kerugian besar akibat kasus-kasus yang tak kunjung terselesaikan.

Marlina, warga Palembang, mengatakan bahwa koruptor tidak akan takut selama hukum masih bisa dimanipulasi.

“Kalau mereka bisa menikmati hasil korupsi selama bertahun-tahun karena hukum lambat, buat apa takut? Harus ada aturan tegas yang langsung menyita aset mereka agar tidak bisa dipakai lagi,” ujarnya, Kamis (20/3). 

Senada dengan Marlina, Bambang, seorang pengusaha kecil di Musi Banyuasin, menilai bahwa RUU ini sangat penting untuk mengembalikan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

“Kami butuh jalan tol, fasilitas umum yang baik, tapi kalau uang proyeknya dikorupsi, rakyat juga yang rugi. Makanya, UU Perampasan Aset harus segera disahkan agar aset hasil korupsi bisa dikembalikan ke negara,” katanya.

Rizal, warga Muaraenim mengatakan, dari tahun ke tahun, RUU ini terus masuk daftar prioritas, tapi tidak pernah disahkan.

"Ini memperlihatkan ada pihak-pihak yang tidak ingin koruptor kehilangan hartanya,” ujarnya.

Menurut Rizal, jika RUU ini diberlakukan, negara bisa segera menyita aset hasil korupsi tanpa menunggu vonis inkrah, seperti yang telah diterapkan di banyak negara maju.

“Jangan sampai kasus-kasus besar seperti LRT Sumsel atau pengadaan tanah tol hanya berhenti di penjara beberapa tahun, sementara uang hasil korupsinya masih bisa dinikmati keluarga mereka,” tegasnya.

Warga Sumsel mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU ini sebagai bukti keseriusan dalam pemberantasan korupsi.

“Kami hanya ingin keadilan. Kalau RUU ini terus tertunda, berarti DPR dan pemerintah harus menjelaskan kenapa mereka tidak mau mempercepatnya,” pungkasnya. 

Kategori :