Polres OKU Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU

Rabu 19 Mar 2025 - 19:28 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Tersangka berinisial AR (34) diamankan pada Kamis (13/3/2025) di sebuah gudang berikut barang bukti satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BG 8732 TE, dan satu unit mobil Toyota Kijang LF warna biru dengan nomor polisi BG 1480 FV yang diduga digunakan untuk "ngecor" BBM di SPBU.

BACA JUGA:Gebyar Laksan OJK Sumsel: Herman Deru Ajak Ormas Islam Berperan Aktif Sosialisasi Sistem Keuangan Syariah

BACA JUGA:Sumsel Maju Terus! Herman Deru Ajak Forkopimda Jaga Kondusifitas & Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Petugas juga menyita 57 jerigen berukuran 35 liter yang berisi BBM solar subsidi, corong plastik, baskom, timbangan besi, serta beberapa pasang plat kendaraan yang digunakan untuk pengisian BBM.

"Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi," tegas Kapolres. 

Kategori :