Curi HP, Dua Warga OKU Diringkus Polisi

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres OKU.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dua pria, Hidayat (26) dan Suryadi (45), diringkus tim Resmob setelah nekat mencuri sebuah handphone dan uang tunai milik seorang ibu rumah tangga bernama Sri Safitri (32).
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban tengah packing buket bunga di tokonya dan menaruh sebuah tas jinjing berisi handphone OPPO F11 Pro, uang tunai Rp1 juta, serta alat-alat buket lainnya ke dalam mobilnya.
BACA JUGA:Pasca Diserbu Masyarakat, Situasi di Seputar Rumah Pembunuh Rania Kembali Kondusif
BACA JUGA:Warga Pedamaran OKI Marah, Serbu Rumah Pelaku Pembunuhan Rania
Namun sepuluh menit kemudian, saat hendak menjemput temannya, korban tersadar tas tersebut sudah raib. Merasa dirugikan sekitar Rp5,9 juta, korban langsung melapor ke Polres OKU.
Tak butuh waktu lama, pada Sabtu, 26 Juli 2025, tim Resmob Polres OKU berhasil melacak keberadaan handphone korban.
Di bawah komando Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si dan dipimpin langsung oleh Aiptu A. Rasid, S.H., tim bergerak cepat.
BACA JUGA:Tragis! Rania Bocah SD di OKI Diculik, Dirudapaksa, Jenazah Ditemukan di Kebun Karet
BACA JUGA:Pemancing Asal Palembang yang Tenggelam di Sungai Kelekar Akhirnya Ditemukan: Begini Kondisinya !
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengatakan, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku pertama, Hidayat, berhasil dibekuk di Simpang Tiga Rumah Kabupaten, Kelurahan Baturaja Lama, berikut barang bukti satu unit handphone curian.
“Setelah diinterogasi, Hidayat mengaku beraksi bersama rekannya, Suryadi. Polisi langsung melakukan penelusuran dan berhasil menangkap Suryadi di depan Hotel Nirata, hanya satu jam setelah penangkapan pertama,” beber dia, Senin (28/7).
Kedua pelaku kini sudah diamankan di Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan; satu unit handphone OPPO F11 Pro warna hitam satu kotak handphone OPPO F11 Pro, serta uang tunai Rp1.000.000,- (masih dalam pengembangan).