BBM Oplosan, Polres Prabumulih, Kejahatan BBM, Pertamax Oplosan, Minyak Olahan Ilegal, Satreskrim Polres Prabu

Kamis 13 Mar 2025 - 22:17 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah unit mobil tangki dengan nomor polisi BG 8140 DW yang masih berisi BBM oplosan, satu unit ponsel merek Oppo Y17 berwarna biru, 3 lembar surat pengantaran minyak dari PT. Pertamina dan sebuah segel tangki yang sudah dalam keadaan putus.

BACA JUGA:Gelapkan Mobil Rental : IRT di Prabumulih Disergap Tim Elang Muara saat Pulang ke Rumah !

BACA JUGA:Lagi, Kejari Muba Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Buku Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino 2024

“Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses hukum yang lebih lanjut untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka di depan pengadilan,” ungkap Tiyan Talingga.

Karena perbuatannya itu kata kasatreskrim, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Kategori :