Pelaku, yang melakukan mutilasi terhadap jasad korban menjadi sembilan bagian, juga memisahkan bagian tubuh yang dapat diidentifikasi. Kepala, telapak tangan, dan telapak kaki korban dikubur di dekat aliran Sungai Bango.
"Bagian yang kiranya bisa diidentifikasi, yaitu berupa kepala, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki dikuburkan di bantaran sungai Bango. Sementara yang lainnya dibuang di aliran Sungai Bango," terang Danang.
Sebelum penangkapan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap AR, tetapi belum ada cukup saksi dan petunjuk yang memadai. Terungkapnya kasus ini setelah adanya penambahan saksi dan informasi bahwa korban terakhir kali bertemu dengan pelaku.
Kasus pembunuhan dan mutilasi ini bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban. Korban menemui pelaku karena merasa ilmu gaib yang dijanjikan oleh AR tidak berhasil.
Pertengkaran pecah, dan korban memukul pelaku, yang kemudian membalas dengan menikam korban pada bagian leher.
"Pelaku ini tidak bisa mengemudi, akhirnya ketika memindahkan sempat menabrak," kata Danang.
Tersangka AR ditangkap pada 4 Januari 2024 setelah polisi mengumpulkan bukti yang cukup. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup.
Majelis hakim yang memimpin kasus ini, Budiman Sitorus SH MH, meminta tersangka untuk menyiapkan pembelaan pada persidangan pekan depan setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus pembunuhan dan mutilasi yang terungkap di Malang menunjukkan kekejaman pelaku yang berusaha menghilangkan barang bukti untuk mengelabui penegak hukum.
Penyelidikan yang intensif oleh Polresta Malang Kota berhasil mengungkap keberadaan barang bukti, dan tersangka AR kini dihadapkan pada tuntutan hukuman yang serius.
Persidangan selanjutnya akan mengungkapkan detail lebih lanjut tentang motif dan kronologi kejadian yang melibatkan kekerasan dan upaya menyembunyikan jejak kejahatan. (ant)