BORGOL - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi pada Oktober 2023.
Pelaku berinisial AR (39) telah ditangkap, dan dalam penyelidikan, terungkap bahwa ia berusaha menghilangkan barang bukti untuk menghindari jejak kejahatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan upaya untuk menghilangkan jejak dengan cara menghancurkan barang bukti, seperti telepon seluler dan laptop milik korban dengan inisial AP (34), warga Kota Surabaya.
BACA JUGA:Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Bintara Polri Tipu Perwira untuk Jabatan Kapolsek
BACA JUGA:Bayi Meninggal Diduga Usai Diimunisasi : Keluarga Siap Gugat Puskesmas Plaju !
Barang-barang tersebut kemudian dibuang ke tempat pembuangan sampah di Kelurahan Sulfat.
"Pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak, di mana barang milik korban berupa telepon seluler dan laptop dihancurkan dan kemudian dibuang ke tempat pembuangan sampah di kawasan Kelurahan Sulfat," ungkap Danang saat merilis pengungkapan kasus tersebut.
Pada Oktober 2023, AR melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap AP. Setelah melakukan kejahatan tersebut, pelaku kemudian membuang sejumlah barang bukti untuk mengelabui petugas kepolisian.
BACA JUGA:Polisi Musnahkan 41.030 Ineks dan 266 Gram Sabu dalam Operasi Anti-Narkoba
BACA JUGA:Pria Asal Lampung Poroti Dosen Muda OKU Timur Puluhan Juta, Begini Modusnya !
Selain telepon seluler dan laptop, pelaku juga berusaha menghilangkan barang bukti berupa sebuah kendaraan roda empat yang dipindahkan dari dekat rumah kos pelaku.
"Mobil ditinggalkan di dekat tempat kejadian. Karena pelaku ini tidak bisa mengemudi, akhirnya ketika memindahkan sempat menabrak," kata Danang.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya pelaku untuk merusak jejak dan mengacaukan penyelidikan kepolisian. Meskipun demikian, petugas berhasil mengungkap keberadaan barang-barang tersebut.
BACA JUGA:Polda Sumsel Buru HD : Bos Penyelundup BBM Solar Subsidi !
BACA JUGA:Tak Kembalikan Uang Rp225 Juta, Kades Brugo Muaraenim Dilaporkan ke Polisi