Musnahkan BB Narkoba, Kejari Muara Enim Selamatkan 15 Ribu Jiwa

Selasa 25 Feb 2025 - 20:56 WIB
Reporter : Fahrozi
Editor : Maryati

KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari bulan Agustus hingga Desember 2024, di halaman Kantor Kejari Muara Enim, Selasa 25 Februari 2025.

Pemusnahan ini juga untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Dari pemusnahan barang bukti narkoba tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim telah menyelamatkan 15 jiwa.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti itu, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, Asisten I Ir H Mat Kasrun MSi, Kadinkes dr Eni Zatila MKM, Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Ari Qurniawan SH MH, perwakilan Forkopimda, BNN dan Lapas Muara Enim.

BACA JUGA:Wabup Sumarni Sidak Jalan Rusak Dalam Kota : PT DBU Diminta Segera Perbaiki Jalan yang Rusak !

BACA JUGA:Hujan Lebat, Tanah di Desa Ulak Lebar OKU Mengalami Longsor

Hadir juga Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Indra Susanto SH MH Kasi Pidum Ade Rachmad Hidayat SH MM, Kasi Datun Mayorudin Febri SH MH para Kasubsi dan Jaksa Fungsional serta pegawai Kejari Muara Enim.

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, mengatakan pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar seremonial belaka.

Namun bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat meracuni generasi penerus bangsa.

Rudi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 151 perkara, terdiri dari 58 perkara narkoba dan 93 perkara tindak pidana umum lainnya dengan rinciannya, sabu-sabu 184,21 gram, ganja 29,95 gram dan ekstasi 194,5 butir.

BACA JUGA:Kota Baturaja OKU Dikepung Banjir : Ketinggian Air Lebih 50 Centimeter !

BACA JUGA:Hari Kedua Bekerja, Wabup OKI Cek Kerusakan GOR Biduk Kajang Kayuagung

Sedangkan, untuk tindak pidana umum lainnya, yaitu senjata api dan senjata tajam 13 perkara serta lain-lain 80 perkara.

Rudi menuturkan, perkiraan narkotika tersebut jika dinilai dengan rupiah lebih kurang Rp205,1 juta dari total 58 perkara.

"Dengan pemusnahan barang bukti ini, khususnya narkotika, setidaknya telah menyelamatkan para generasi muda di wilayah Kabupaten Muara Enim. Karena 15.000 jiwa manusia yang telah mati setiap tahun disebabkan Narkotika," tuturnya.

Kategori :