Masyarakat Empat Lawang berharap PSU kali ini benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi daerah tersebut.
Apapun hasilnya nanti, Pilkada Empat Lawang 2024 akan menjadi momentum penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Empat Lawang ke depan.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU).
MK menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Budi Antoni Aljufri-Henny.
Dengan putusan tersebut, pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny dapat kembali bersaing dalam Pilkada Empat Lawang melawan pasangan Joncik Muhammad-Arifa'i.
Putusan ini tertuang dalam amar Putusan Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Jakarta, Senin 24 Februari 2025.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024.
Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 mengenai Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan serta Keputusan KPU Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan pemilihan suara ulang yang diikuti dua pasangan calon, Joncik Muhammad-Arifa'i dan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.
MK juga menetapkan bahwa pemilih yang dapat menggunakan hak suaranya dalam PSU harus sesuai dengan daftar pemilih tetap, pindahan, dan tambahan yang digunakan pada pemilihan sebelumnya.
PSU harus dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan, serta hasilnya akan ditetapkan sekaligus tanpa perlu melaporkan kembali ke MK.
Dalam pelaksanaannya, MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan serta KPU Kabupaten Empat Lawang guna memastikan PSU berjalan sesuai amar putusan.
Selain itu, MK juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak kepolisian untuk turut serta dalam mengawal jalannya PSU hingga selesai.
Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima hasil putusan MK terkait PSU tersebut.
"Kami sudah mendapat informasinya jika PSU harus dilaksanakan di Empat Lawang. Namun, kami akan mempersiapkan segala keperluan terkait pelaksanaannya terlebih dahulu," ungkapnya.
Dengan adanya PSU ini, berbagai pihak berharap agar proses demokrasi di Empat Lawang dapat berjalan lebih transparan, jujur, dan adil.