KORANPALPOS.COM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2024 akan segera digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pemilihan sebelumnya.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/.
Dalam putusannya, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang mengenai hasil pemilihan dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2024.
BACA JUGA:MK Kocong Ulang Pilkada Empat Lawang : Joncik-Arifai Vs HBA-Henny !
BACA JUGA:MK Instruksikan KPU Empat Lawang Gelar Pemilihan Suara Ulang
MK juga memerintahkan pelaksanaan PSU dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
PSU ini akan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni H Joncik Muhammad-Arifai dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati.
Pertarungan dalam PSU ini mempertemukan dua tokoh politik yang sama-sama pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang. H Joncik Muhammad-Arifai diusung oleh PAN, PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, PSI, dan Garuda.
BACA JUGA:MK Putuskan Satu Gugatan Pilkada Empat Lawang Gugur
Sementara itu, pasangan H Budi Antoni Aljufri (HBA)-Henny Verawati didukung oleh PKB, PPP, Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, dan PKN.
Meski memiliki latar belakang yang berbeda, kedua pasangan calon sama-sama memiliki basis pemilih yang kuat.
HBA, meskipun sempat tersandung kasus korupsi, masih memiliki pendukung setia yang menginginkan kembalinya kepemimpinannya.
BACA JUGA: KPU Empat Lawang Tetapkan Satu Pasangan Calon Bupati untuk Pilkada 2024 : HBA-Henny tak Lolos !