Head to Head Joncik Vs HBA : Siapa yang Akan Berkuasa di Empat Lawang ?

Selasa 25 Feb 2025 - 08:48 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Dalam Pilkada sebelumnya, Joncik menang telak melawan kotak kosong di 9 dari 10 kecamatan di Kabupaten Empat Lawang.

Selama masa kepemimpinannya, Joncik berhasil meningkatkan status RSUD Empat Lawang dari tipe D menjadi tipe C paripurna.

Rumah sakit tersebut kini memiliki 27 dokter spesialis dan peralatan medis yang lebih lengkap.

Selain itu, ia juga berhasil merealisasikan pembangunan Jembatan Ponton di Kecamatan Pasemah Air Keruh dengan dana dari APBN, sesuatu yang jarang terjadi di kabupaten kecil.

Di sektor keamanan, Joncik mengklaim bahwa Kabupaten Empat Lawang kini jauh lebih aman dibandingkan sebelumnya.

Menurutnya, praktik pungutan liar dan jual beli jabatan juga berhasil ditekan selama lima tahun terakhir.

Dengan visi 'Empat Lawang MADANI Jilid 2' (Makmur, Aman, Damai, Agamis, Nasionalis, dan Indah), Joncik dan Arifai ingin melanjutkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Empat Lawang.

Dengan dua pasangan calon yang memiliki pengalaman dan rekam jejak masing-masing, PSU Pilkada Empat Lawang 2024 diprediksi akan berlangsung ketat.

Kedua kubu telah menyiapkan strategi politik yang matang untuk menarik dukungan masyarakat.

HBA dan Henny Verawati didukung oleh enam partai politik serta memiliki basis simpatisan yang kuat.

Banyak masyarakat yang menginginkan kembalinya kepemimpinan HBA, meski ia memiliki rekam jejak hukum yang kontroversial.

Di sisi lain, Joncik Muhammad dan Arifai memiliki keunggulan dari segi pengalaman kepemimpinan yang lebih baru dan pencapaian nyata selama menjabat.

Dukungan dari enam partai besar juga menjadi kekuatan tersendiri bagi mereka.

Pelaksanaan PSU ini akan diawasi ketat oleh berbagai pihak untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.

MK telah menetapkan bahwa KPU Empat Lawang harus melaksanakan PSU dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan dikeluarkan.

Dalam PSU ini, kedua pasangan calon hanya diperbolehkan melakukan satu kali kampanye dan satu kali debat.

Kategori :