Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pengamat politik dan masyarakat setempat.
Sejumlah warga Empat Lawang berharap agar keputusan MK bisa segera keluar agar kepemimpinan daerah tidak terganggu dalam waktu yang lama.
Seorang warga bernama Herman (52) menyatakan bahwa ia dan warga lain hanya ingin pemerintahan berjalan lancar.
"Kami hanya berharap siapa pun pemimpinnya nanti, yang penting bisa membawa kemajuan untuk Empat Lawang. Sengketa ini jangan sampai menghambat pembangunan di daerah," ujar Herman.
Jika putusan MK keluar dalam waktu dekat, maka pelantikan kepala daerah Empat Lawang bisa dilakukan dalam hitungan minggu atau bulan setelah keputusan ditetapkan.
Namun, jika ada perintah dari MK untuk pemilihan ulang, maka proses akan menjadi lebih panjang.
Pemerintah daerah dan KPU Empat Lawang harus kembali mempersiapkan tahapan pemilihan dari awal.
Sementara menunggu keputusan MK, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memantau perkembangan dan memastikan roda pemerintahan di Empat Lawang tetap berjalan dengan baik.
"Kami akan mengikuti setiap perkembangan dan memastikan bahwa Empat Lawang tetap memiliki pemerintahan yang berjalan dengan baik sampai pelantikan resmi dilakukan," ujar Sri Sulastri.
Pelantikan kepala daerah Empat Lawang masih tertunda karena adanya sengketa Pilkada di MK.
Sengketa ini bermula dari gugatan mantan bupati Budi Antoni Aljufri terhadap KPU Empat Lawang, yang menolak pencalonannya karena dinilai sudah menjabat dua periode.
Saat ini, semua pihak masih menunggu hasil putusan MK. Jika gugatan ditolak, maka pelantikan pasangan Joncik-Rifai bisa segera dilakukan.
Namun, jika MK mengabulkan gugatan, maka bisa terjadi pemilihan ulang atau keputusan lain yang berpengaruh terhadap kepemimpinan di Empat Lawang.
Masyarakat berharap agar keputusan segera keluar agar roda pemerintahan tidak terganggu dan pembangunan daerah bisa terus berjalan dengan baik.