Mengapa Hanya Bupati Empat Lawang di Sumatera Selatan yang Belum Dilantik ? Ternyata Ini Masalahnya !

Sabtu 22 Feb 2025 - 21:34 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Namun, Budi tidak setuju dengan keputusan KPU.

Menurutnya, ia belum menjabat dua periode penuh karena pada periode kedua, ia berhenti sebelum mencapai 2,5 tahun masa jabatan.

Ia beranggapan bahwa jika belum menjabat lebih dari 2,5 tahun, maka masa jabatan tersebut tidak dihitung sebagai satu periode penuh.

BACA JUGA:HBA Siap Hadapi Pilkada Empat Lawang 2024: Semua Tahapan Telah Ditempuh Sesuai Prosedur !

BACA JUGA:Pilkada Empat Lawang Makin Memanas : KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran HBA-Henny !

Di sisi lain, KPU Empat Lawang tetap berpegang pada keputusan awal.

Menurut KPU, Budi Antoni telah menjabat sebagai bupati selama 2 tahun 8 bulan 7 hari pada periode kedua, yang berarti melebihi batas 2,5 tahun.

Oleh karena itu, pencalonannya dianggap tidak memenuhi syarat untuk maju kembali sebagai kepala daerah.

"Kami telah melakukan verifikasi mendalam sebelum mengambil keputusan ini. Dua tim telah diterjunkan untuk mengecek data ke berbagai instansi terkait, termasuk KPU RI, Kemendagri, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar perwakilan KPU Empat Lawang.

Selain itu, tim verifikasi juga melakukan pengecekan di tingkat provinsi melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumatera Selatan di Palembang.

Hasil dari semua pengecekan ini memperkuat keputusan bahwa Budi tidak bisa mencalonkan diri kembali.

Saat ini, seluruh pihak masih menunggu hasil putusan final dari Mahkamah Konstitusi.

Jika gugatan Budi Antoni ditolak, maka pelantikan pasangan Joncik-Rifai dapat segera dilaksanakan.

Sebaliknya, jika MK menerima gugatan Budi, maka bisa terjadi pemilihan ulang atau kemungkinan keputusan lain yang akan berpengaruh terhadap kepemimpinan di Empat Lawang.

Proses sengketa ini menjadi perhatian publik, terutama warga Empat Lawang yang ingin kepastian mengenai kepemimpinan daerah mereka.

Selama proses hukum masih berlangsung, roda pemerintahan di Empat Lawang tetap berjalan di bawah kendali Penjabat Bupati.

Kategori :