PRABUMULIH – Terhitung sejak Minggu, 7 Januari 2024, tugas, wewenang, dan kewajiban Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih telah resmi diambil alih oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini terjadi karena masa jabatan lima komisioner KPU Kota Prabumulih telah berakhir, sedangkan calon komisioner yang dinyatakan terpilih belum dilantik.
Hal ini diungkapkan Sekretaris KPU Kota Prabumulih, Yasrin Abidin, saat diwawancarai di gudang logistik KPU Kota Prabumulih pada Senin, 8 Januari 2024.
"Iya, memang benar masa jabatan lima komisioner KPU Kota Prabumulih telah berakhir pada 7 Januari 2024. Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, saat ini tugas, wewenang, dan kewajiban komisioner KPU Kota Prabumulih diambil alih oleh komisioner KPU Sumsel," ungkap Yasrin Abidin.
BACA JUGA:Cara Pemain “Petualangan Anak Penangkap Hantu” Habiskan Tahun Baru
BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Pj Gubernur Sumsel, Kemendagri Berikan Apresiasi
Dijelaskannya, pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) nomor 11 tahun 2024 tentang pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota pada 16 kabupaten/kota di Sumsel oleh KPU Provinsi Sumsel.
Yasrin Abidin menjelaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak berakhirnya masa jabatan komisioner KPU Kota Prabumulih hingga dilantiknya anggota KPU Kota Prabumulih yang baru.
"Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban ini menjadi penting untuk menjaga kelancaran proses penyelenggaraan pemilu di Kota Prabumulih. Keputusan ini memastikan adanya kelanjutan dalam tugas-tugas KPU Kota Prabumulih, terutama karena calon komisioner yang terpilih belum dilantik," beber Yasrin Abidin.
Menurut Yasrin Abidin, untuk KPU Kota Prabumulih, tugas, kewenangan, dan kewajiban diambil alih oleh Handoko, Komisioner KPU Provinsi Sumsel divisi Teknis dan Penyelenggaraan.
BACA JUGA:Jual Elpiji 3 Kg Tanpa KTP, Agen Terancam Tutup
BACA JUGA:Tragedi Awal 2024 : KA Turangga Vs KL Bandung Raya, Renggut 4 Nyawa Petugas Kereta !
"Jadi, segala urusan di Prabumulih menjadi tanggung jawab Pak Handoko. Dengan adanya pengambilalihan tugas, wewenang, dan tanggung jawab ini, seluruh kegiatan tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik," tambahnya.
Dengan pengambilalihan tugas oleh KPU Provinsi Sumsel, Handoko memiliki tanggung jawab penuh terhadap segala aspek yang terkait dengan persiapan dan pelaksanaan pemilu di Kota Prabumulih.
Hal ini mencakup pengelolaan logistik, penyortiran surat suara, pelipatan surat suara, hingga pengawasan tahapan pemilu.