Jalankan Perintah Presiden, Pemkab OKI Terbitkan Intruksi Efisiensi

Selasa 18 Feb 2025 - 22:00 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

OKI,KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menindaklanjuti Instruksi Presiden untuk melakukan efisiensi belanja. 

Upaya yang dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor  900/505 /BPKAD.1/2025 tertanggal 17 Februari 2025 tentang efisiensi belanja oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Surat Edaran yang ditandatangani Pj Bupati OKI, Asmar Wijaya itu sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan efisiensi belanja untuk Belanja Negara dan Belanja Daerah.

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Melantik 49 Pejabat: Ini yang Disampaikannya

BACA JUGA:Perkuat Komitmen Dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Kemudian, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat itu, Asmar meminta OPD untuk segera melakukan langkah-langkah efisiensi belanja di lingkup kerja masing-masing antara lain.

Pertama, diminta membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus grup discussion.

BACA JUGA:Polres Muaraenim Edukasi Operasi Keselamatan 2025 di Sekolah

BACA JUGA:BPBD Muara Enim Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Cahaya Alam

Kedua, mengurani belanja pejalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).

Ketiga, membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. 

Keempat, Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Tetap Fokus Pelayanan Publik

BACA JUGA:Kejari Muba Lakukan Penyerahan Uang Titipan sebagai Uang Pengganti Perkara SANTAN

Kategori :