Kejari Muba Lakukan Penyerahan Uang Titipan sebagai Uang Pengganti Perkara SANTAN

Penyerahan uang titipan sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi aplikasi SANTAN-Foto : Romi Rivano-

KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan penyerahan uang titipan sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kegiatan ini berlangsung di Bank BNI Sekayu, Jalan Kol. Wahid Udin, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.

Penyerahan uang dilakukan oleh Bapak Tri Juliansyah, S.E., bersama staf Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa uang titipan ini merupakan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi SANTAN yang tersebar di berbagai desa di Kabupaten Musi Banyuasin pada Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA: Dugaan KDRT Oleh Oknum Polisi : Kuasa Hukum Korban Harapkan Hal Ini !

BACA JUGA:Baznas OKU Optimalkan Penyerapan ZIS Pada Ramadhan 1446 H

"Dengan terdakwa Riduan, S.E., Bin H. Abdul Hamid, uang sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dititipkan ke rekening atas nama RPL 160 PDT Kejari Muba Pidsus. Dana ini diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa," ujar Roy Riady.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Muba dalam menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta memastikan bahwa uang pengganti dikembalikan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Kejari Muba juga terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi di wilayahnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Operasi Keselamatan 2025 : Kapolres Prabumulih Bagikan Helm Berstandar SNI Gratis

BACA JUGA:Subdenpom Persiapan Sekayu Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi ke Kodim Muba

Kepala Kejari Muba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi proses pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan demi kepentingan masyarakat dan negara," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan