KORANPALPOS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Sootblowing di PLTU Bukit Asam kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Tiga terdakwa, yakni Bambang Anggono (mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (mantan SRM Engineering PLN UIK SBS), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia), menghadapi persidangan yang menghadirkan tujuh saksi dari berbagai pihak terkait.
Dalam persidangan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi yang memiliki peran dalam proyek tersebut, di antaranya anggota tim pemeriksa hasil pekerjaan dan pihak pemasok peralatan.
Sejumlah saksi dari tim pemeriksa pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing, yakni Rachmad Saputra, Rizki Tiantolu, Andri Fajriyana dan Nakhrudin, menyatakan bahwa proyek tersebut telah berjalan sesuai spesifikasi.
Mereka menegaskan bahwa hasil pekerjaan memenuhi standar yang dipersyaratkan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Komisioning Test pada kedua unit PLTU Bukit Asam.
"Hasil komisioningnya bagus untuk unit 1 dan 2, parameter operasi unit di atas standar yang dipersyaratkan,” ujar Rachmad Saputra dalam persidangan.
Saksi M. Muzdi, mantan staf pengelola sistem PLTU Bukit Asam, juga membenarkan bahwa peralatan sootblowing yang baru telah meningkatkan keandalan PLTU.
“Sejak pemasangan peralatan sootblowing baru, kebocoran pipa yang sebelumnya sering terjadi sudah tidak ada lagi,” ungkap Muzdi.
BACA JUGA:Bupati OKI Terpilih Muchendi Siap Dilantik dan Ikuti Retreat Kepala Daerah
BACA JUGA:Jaga Keamanan Masyarakat : Polres Muara Enim Gelar Patroli 24 Jam
Ia juga menekankan bahwa peremajaan ini memang sangat mendesak, mengingat peralatan sebelumnya telah digunakan sejak 1984 tanpa pernah diganti.
Dalam kesaksiannya, Andri Fajriyana, Nakhrudin dan M. Muzdi, mengaku tidak mengetahui adanya praktik mark-up dalam proyek ini.
Mereka baru mendengar istilah tersebut saat proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Muzdi bahkan mengungkapkan keraguannya atas keaslian tanda tangan dalam dokumen usulan proyek, namun mengaku bahwa itu hanya asumsinya pribadi.