BACA JUGA:Sowan ke Muba : Pemkab Mura Melangkah Menuju Era Digital dengan Aplikasi e-Office
BACA JUGA:Banyuasin Jadi Andalan, Sumsel Targetkan 161.000 Ton Beras di 2025
Dalam sidang ini, saksi Erwin Herwindo, mantan Area Sales Manager PT OSA Megah Indonesia, menjelaskan bahwa PT Truba Engineering Indonesia membeli peralatan proyek dari perusahaannya.
Ia mengaku pertama kali bertemu terdakwa Nehemia Indrajaya dalam sebuah acara gathering di Jakarta, sebelum akhirnya bertemu lagi di Palembang.
Menurut Erwin, pertemuan tersebut berlangsung di kantor yang ternyata merupakan milik PT Haga Jaya Mandiri, perusahaan tempat Nehemia Indrajaya bekerja.
Ia juga menyebut bahwa Nehemia selalu berkonsultasi dengan atasannya, seseorang bernama Hengky, sebelum mengambil keputusan.
BACA JUGA:Dikritik Soal Narkoba : Polsek Tanjung Batu Sambang Markas DPRD Ogan Ilir !
BACA JUGA:Respon Perintah Presiden Prabowo: Polres OKI Berencana Buat Dapur untuk Program MBG!
Dalam persidangan terungkap bahwa dua orang yang sering berkomunikasi dengan saksi Erwin, yakni Fandy dan Irfan, ternyata merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri, bukan PT Truba Engineering Indonesia.
Menjelang akhir persidangan, kuasa hukum terdakwa Nehemia Indrajaya, Wa Ode, meminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi tambahan dalam sidang pekan depan, 19 Februari 2025.
"Kami meminta agar saksi Hengky Pribadi, Ahmad Affandy alias Fandy, Mellisa, dan Nurhadi alias Eddy dapat dihadirkan agar perkara ini lebih terang benderang,” tegas Wa Ode.
Dengan semakin banyaknya saksi yang dihadirkan, diharapkan kasus ini dapat terungkap secara jelas.
Sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan menghadirkan saksi kunci yang diduga memiliki informasi penting terkait kasus ini.