Target PP Terbit Sebelum Ramadhan : Kebijakan KemenPANRB Terkait Gaji ke-13 dan ke-14

Rabu 12 Feb 2025 - 19:41 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

KORANPALPOS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur gaji ke-13 dan ke-14 aparatur sipil negara (ASN) dapat terbit sebelum Ramadhan atau bulan puasa.

"Ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah keluar PP-nya," kata Menteri PANRB Rini Widyantini saat ditemui para jurnalis usai menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

Sementara itu, Rini menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih mempersiapkan PP yang mengatur gaji ke-13 dan ke-14 tersebut.

BACA JUGA:BNPT: Tangani Anak Kasus Terorisme dengan Bersinergi

BACA JUGA:Hasil Evaluasi DKPP Akan Diserahkan ke Pimpinan DPR

"Oh iya, sudah disiapkan, aman. Itu aman," kata Rini saat menjawab pertanyaan jurnalis mengenai perkembangan PP tersebut.

Sebelumnya, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 ASN diatur dalam sebuah PP.

Kemudian, dia menjelaskan bahwa Kementerian PANRB sedang menunggu teknis terkait pengumuman gaji ke-13 dan ke-14 tersebut.

BACA JUGA:Retret Kepala Daerah Ikuti Kebijakan Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Pastikan Efisiensi Tak Potong ‘Otot’ : Terkait Penggerak Pemerintahan !

"Apakah diumumkan Presiden Prabowo Subianto atau secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri? Kami masih menunggu prosesnya," kata Averrouce saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (7/2). (ant

Kategori :