Setiap pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dipungut.
Penjualan Kembali (Buyback):
1. PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP
2. PPh 22 sebesar 3% untuk non-NPWP
Pajak atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback, khususnya untuk transaksi dengan nominal lebih dari Rp10 juta.
Kenaikan harga emas Antam ini tidak terlepas dari berbagai faktor yang mempengaruhi pasar emas global dan domestik.
Beberapa di antaranya adalah:
1. Pergerakan Harga Emas Dunia
Harga emas di pasar internasional sangat memengaruhi harga emas di Indonesia.
Faktor seperti kebijakan suku bunga The Federal Reserve, nilai tukar dolar AS, dan ketegangan geopolitik global turut mempengaruhi fluktuasi harga emas.
2. Inflasi dan Stabilitas Ekonomi
Emas sering dianggap sebagai lindung nilai (hedging) terhadap inflasi.
Saat inflasi meningkat, permintaan emas cenderung naik, sehingga mendorong harga lebih tinggi.
3. Permintaan Domestik
Minat masyarakat terhadap investasi emas juga menjadi salah satu faktor pendorong. Kenaikan permintaan di dalam negeri dapat mempengaruhi harga di pasar.
4. Nilai Tukar Rupiah