Dinilai Tak Sopan, Fauzi Pukuli Istri Sirih Hingga Babak Belur

Sabtu 08 Feb 2025 - 20:04 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Dahlia

“Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan,” tambahnya.

BACA JUGA:KPK Sita Rp59,49 Miliar dari Rumah Japto dan Ahmad Ali : Kasus Gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara !

BACA JUGA:Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran 832 Butir Ekstasi : Bandar Ditangkap di Desa Gumawang

Fauzi berhasil diamankan tim opsnal Polsek Baturaja Timur pada Kamis, 6 Februari 2025 pukul 14.30 WIB.

Barang bukti yang disita berupa sebilah pisau dengan panjang 25 cm, bergagang kayu cokelat dan bersarung kayu merah, serta kaos berwarna biru merah yang robek di bagian depan.

Pelaku kini berada dalam tahanan Polsek Baturaja Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kategori :