Polres OKU Sosialisasikan Aturan Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sabtu 08 Feb 2025 - 19:15 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Maryati

KORANPALPOS.COM - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, gencar menyosialisasikan aturan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Sosialisasi ini dilakukan melalui pemasangan spanduk di sejumlah jalan protokol di wilayah Baturaja, sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres OKU, AKP Fausiah Tamal, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh maraknya anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

"Kami menemukan banyak pelanggaran, terutama oleh anak-anak yang menggunakan sepeda listrik tanpa pengawasan orang tua di jalur yang tidak semestinya," ujarnya di Baturaja, Sabtu (8/2).

 BACA JUGA:KAI Tanjungkarang Buka Penjualan Tiket Masa Angkutan Lebaran

BACA JUGA:Bidik Swasembada Pangan: Kementan Kirim Ratusan Alsintan ke Kabupaten OKI!

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya diizinkan melintas di jalur khusus dan kawasan tertentu. Jalur tersebut meliputi:

1. Kawasan Permukiman: Jalan-jalan di area perumahan yang memiliki lalu lintas rendah.

2. Kawasan Perkantoran: Area yang memiliki jalur khusus untuk kendaraan non-motor.

3. Car Free Day: Jalur yang ditutup untuk kendaraan bermotor pada waktu tertentu.

BACA JUGA:Pasca-Anulir Kebijakan Menteri ESDM : Pasokan LPG 3 Kg di Ogan Ilir Belum Normal !

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Gelar Forum Konsultasi RKPD Tahun 2026

4. Area Khusus: Jalur yang disediakan pemerintah dengan regulasi tertentu untuk kendaraan listrik.

Selain itu, pengendara sepeda listrik diwajibkan:

• Menggunakan helm sebagai perlengkapan keselamatan.

Kategori :