KPU Ogan Ilir Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih : Akan Dilantik di Tanggal Ini !

Kamis 06 Feb 2025 - 21:46 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir akhirnya menetapkan pasangan Panca Wijaya Akbar dan H. Ardani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih untuk periode 2025-2030. 

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilihan yang diajukan oleh pemantau Pilkada.

Plt Ketua KPU Ogan Ilir, Robi, menjelaskan bahwa tahapan penetapan sempat tertunda karena adanya gugatan yang terdaftar di MK.

“Setelah melalui beberapa sidang, pada 5 Februari 2025 kemarin MK telah memutuskan perkara nomor 129 dengan hasil permohonan pemohon ditolak atau tidak diterima,” ujarnya, setelah rapat Pleno di Halaman Kantor KPU Ogan Ilir. Kamis, 6 Februari 2025.

BACA JUGA:MK Putuskan Satu Gugatan Pilkada Empat Lawang Gugur

BACA JUGA:Hashim Ungkap Prabowo Gagas Program Makan Bergizi Gratis Sejak 2006

Menurut Robi, berdasarkan Peraturan KPU Tahun 2024 Pasal 57 Poin B, setelah pembacaan putusan MK, KPU memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih. 

Oleh karena itu, pada 6 Februari 2025, KPU Ogan Ilir langsung melaksanakan pleno untuk menetapkan hasil Pilkada.

Setelah rapat pleno, KPU akan menyerahkan berita acara penetapan kepada Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir. 

"Rencananya besok berita acara akan kami serahkan ke DPRD untuk kemudian diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya, usulan pelantikan akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.

BACA JUGA:MBG Harus Tepat Sasaran dan Efektif

BACA JUGA:PDIP: Selamat Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri ke-78

Berdasarkan informasi yang diterima, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih akan dilakukan pada 20 Februari 2025 oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih, H. Ardani, yang kembali menjabat untuk periode kedua, mengapresiasi kerja KPU dalam menyelenggarakan Pilkada. 

“Melalui proses yang panjang, akhirnya KPU menetapkan pemenang Pilkada Ogan Ilir periode 2025-2030 pada 6 Februari 2025 ini,” ujar Ardani dalam pidatonya.

Kategori :