Upaya Darmadi untuk meminta kejelasan dari Arigomo tidak membuahkan hasil.
Merasa tertipu, Darmadi melapor ke Polsek RKT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.
BACA JUGA:Parah ! Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Ini Ngaku Hasil Curian untuk Beli Barang Haram !
BACA JUGA:Pria Paruh Baya Pilih Akhiri Hidup : Diduga Ini Penyebabnya !
Pihak kepolisian juga memanggil Arigomo untuk dimintai keterangan, namun pelaku mangkir dari dua kali panggilan resmi.
“Karena pelaku tidak memenuhi panggilan, kami melakukan upaya paksa dengan menjemput Arigomo di rumah temannya di Perumnas Arda,” ujar Ipda Haris Krisnanda.
Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan Arigomo sebagai tersangka.
Ia langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arigomo Tarauci dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan,” tegas Ipda Haris Krisnanda.
Kapolsek RKT juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang sebagai syarat.
“Jika menemukan kasus serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib agar tidak semakin banyak korban yang tertipu,” pungkasnya.