KORANPALPOS.COM - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus lowongan kerja fiktif di PT HK Tol Palindra.
Seorang pria bernama Arigomo Tarauci (35), warga Dusun 2, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
Penangkapan Arigomo dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Ipda Haris Krisnanda SH MH, dan Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH.
BACA JUGA:Keluarga Ketua RT yang Tewas Dibunuh di Jembatan Kisam Desak Polisi Tangkap Pelaku Lainnya
BACA JUGA:Edarkan Sabu di Mabes : Joni Iskandar Ditangkap Polisi !
Penangkapan berlangsung di Perumnas Arda, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Rabu 5 Februri 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kapolsek RKT, Ipda Haris Krisnanda, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Darmadi yang diterima pada 7 Februari 2024.
Dalam laporannya, Darmadi mengaku bertemu dengan Arigomo yang menawarkan bantuan untuk memasukkan keponakannya sebagai sopir ambulans di PT HK Tol Palindra.
BACA JUGA:Ngeri Kali ! Dua Kades di Ogan Ilir Nyaris Baku Hantam, Apa Penyebabnya?
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin Tahun 2019
Arigomo mengklaim memiliki koneksi untuk membantu mendapatkan pekerjaan tersebut, namun meminta uang pelicin sebesar Rp25 juta.
Karena merasa percaya, Darmadi menyerahkan uang tersebut.
Sayangnya, setelah pembayaran dilakukan, keponakan Darmadi tidak juga diterima bekerja.
BACA JUGA:Gadaikan Mobil Rental : Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob !