Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Resmi Dibatalkan : Ini Alasannya !

Sabtu 01 Feb 2025 - 10:55 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

"Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal)," tuturnya.

Menurutnya, keputusan tersebut masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan KPU yang didasarkan pada hasil dismissal.

Setelah itu, KPU di masing-masing daerah bakal mengajukan penetapan ke DPRD untuk diserahkan ke Kemendagri.

BACA JUGA:DPR Setujui Kepala Daerah tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025

BACA JUGA:Ingin Tingkatkan Penghasilan Rakyat : 100 Hari Masa Kerja Presiden Prabowo

Selain itu, Tito menekankan pentingnya pelantikan yang terkoordinasi untuk menghindari ketidakseimbangan dalam pemerintahan daerah akibat perbedaan jadwal pengukuhan pejabat.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menjadwalkan rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian serta lembaga penyelenggara pemilu terkait adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada Senin (3/2) awal pekan depan.

"Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025," kata Rifqi. 

Sebab, semula pada Rabu (22/1), Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

"Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," ujarnya.

Keputusan ini dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh kepala daerah yang terpilih memiliki kepastian hukum dan administrasi dalam menjalankan tugasnya.

Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Riza Satria, menilai bahwa keputusan penundaan ini berpotensi menimbulkan tantangan di tingkat daerah, terutama dalam aspek transisi kepemimpinan.

Ia menekankan bahwa adanya perbedaan jadwal pelantikan bisa menyebabkan kekosongan kepemimpinan sementara di beberapa daerah yang sebelumnya telah siap untuk dilantik.

"Hal ini harus segera diatasi agar tidak menimbulkan ketidakstabilan di pemerintahan daerah. Percepatan proses administrasi pasca-dismissal sangat diperlukan agar pelantikan bisa segera dilakukan," ujar Riza.

Selain itu, beberapa pihak juga mempertanyakan kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menangani proses pasca-dismissal, mengingat banyaknya perkara yang ditangani oleh MK dalam Pilkada 2024.

Dengan demikian, keputusan ini masih menjadi perbincangan luas dan masyarakat menantikan kepastian jadwal baru pelantikan kepala daerah guna menjamin stabilitas pemerintahan di daerah masing-masing.

Kategori :